Kabar Baik! Bayi Baru Lahir di RS Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran

Kabar baik!

Semua bayi yang lahir di Rumah Sakit mulai April 2016 akan langsung mendapatkan akte kelahiran. Proses pembuatan aktanya juga cepat, hanya satu hari kerja.

Instruksi ini disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,  kepada Kepala Sudin Dukcapil (Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Jakarta Selatan, Sapto Wibowo.  Untuk meningkatkan pelayanan dan percepatan status keperdataan, maka akan dibuat kantor pelayanan pembuatan data, yang akan mulai direalisasikan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Jadi begitu dia lahir maka akan dapat akte kelahiran. Sehingga masyarakat yang berada di rumah sakit tidak perlu ke loket dukcapil atau Kantor PTSP,” kata Sapto, Selasa (15/3), seperti dikutip dari Berita Jakarta.

Penerbitan akta kelahiran ini tak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Orangtua cukup memenuhi semua persyaratan seperti, KTP, Kartu Keluarga (KK), surat resmi pernikahan orang tua, surat dari pihak Rumah Sakit, dan juga nama anak. Semua pendaftaran ke depannya bisa dilakukan online, tapi tetap harus mendapat verifikasi dan validasi data dari Rumah Sakit tempat anak lahir.

Namun, kabar kurang baiknya adalah, kebijakan ini baru berlaku di wilayah Jakarta Selatan.

BACA:  Ilmu Dasar Kamera

Semoga wilayah lain di Jakarta dan seluruh Indonesia segera menyusul. Kan asyik tuh.. 🙂

Desanti Sarah

Leave a Reply

Silakan dibaca juga