Dua Ayah Indonesia Ajukan Petisi “Cuti Ayah untuk Kelahiran Anak”

Berbarengan dengan momen Hari Ayah Internasional, dua orang ayah meluncurkan petisi yang pasti akan disambut gembira oleh ayah-ayah pekerja se-Indonesia. Melalui situs change.org, Ahmad Zaini dan Adi S. Noegroho, inisiator Ayahada.com, membuat petisi “Cuti Ayah untuk Kelahiran Anak”.

Sebagaimana disebutkan dalam pengantar petisinya, menghadirkan ayah dalam pola pengasuhan adalah hal yang sangat penting. Ayah harus hadir bahkan sejak dini, sejak anak baru saja lahir. Mengutip konsultan parenting Elly Risman, kurangnya peran ayah dalam pengasuhan anak akan membawa negara ini menjadi a fatherless country. Negara tanpa ayah.

“Sayangnya di negara Republik Indonesia yang kita cintai ini, berbagai penyebab menjadikan peran Ayah dalam pengasuhan masih sangat minim. Ada unsur budaya di mana ayah sering diposisikan hanya sebagai pencari nafkah, sementara pengasuhan anak merupakan tanggung jawab ibu seorang. Media massa, penerbitan, iklan bahkan kampanye pengasuhan anak pun terlanjur memosisikan parenting sebagai daerah teritorial ibu.”

Untuk itu, para penggagas petisi meminta negara hadir dalam masalah ini.

“Negara bisa hadir dengan memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi para ayah lebih dekat dengan anak-anaknya sejak lahir. Terinspirasi dengan apa yang sudah dilakukan pemerintahan negara-negara lain, kami memohon agar negara hadir dengan memberikan paternity leave. Cuti buat ayah saat istrinya melahirkan. Untuk memberikan kesempatan ayah membangun ikatan emosial dan kedekatan sejak dini dengan sang bayi,” demikian petikan petisi tersebut.

BACA:  Kiat Agar Bisa Bangun Sebelum Subuh

Memang selama ini sudah ada aturan (Pasal 93 ayat [4] huruf e) di mana seorang ayah boleh tidak masuk kerja selama dua hari saat istrinya melahirkan. Namun, itu masih dirasa sangat tidak cukup.

Membandingkan dengan negara-negara maju, Indonesia memang agak terbelakang untuk soal ini. Di Belgia, seorang ayah diberikan cuti 10 hari saat istrinya melahirkan. Di Islandia bahkan memberikan cuti hingga 4 bulan dengan tetap dibayar. Sementara di Perancis, ayah diberikan cuti tak dibayar selama 2 tahun.
Sebagian negara Asia juga sudah menerapkannya. Australia memberi jatah cuti tanpa dibayar untuk kedua orangtua selama 52 hari, sementara di Jepang orangtua berhak mendapatkan cuti tak dibayar masing-masing 1 tahun. Yang lebih spektakuler adalah Korea Selatan, yang memberikan cuti berbayar kepada kedua orangtua selama 1 tahun!

Berdasarkan perbandingan tersebut, maka, “Kami meminta pemerintah secara resmi memberikan cuti ayah untuk kelahiran anak (Paternity Leave) minimal 2 minggu.” Demikian inti petisi yang diajukan Ahmad Zaini dan Adi S. Noegroho.

Hmmm… Dua minggu, Saudara-saudara!

Helman Taofani, seorang ayah pekerja yang turut mengunggah petisi ini di laman Facebook-nya, menganggap durasi itu sebagai hal yang wajar.
“Bagi first-time father, dwiminggu cukup untuk mempelajari role baru dan mendukung ibu ASI,” tulis Helman.

BACA:  Mengapa Ellen Mengundang Ibtihaj Muhammad?

Sementara Jeremy Rockside (mungkin bukan nama sebenarnya :-)), salah satu rekan Helman, menanggapi lain.
“Kelamaan 2 minggu. Mending bikin petisi ibunya (yang dapat) 6 bulan cuti.”

Hingga berita ini ditulis, petisi “Cuti Ayah untuk kelahiran Anak” ini sudah ditandatangani oleh 12.783 pendukung.

Bagaimana menurutmu? Setuju atau tidak?

Desanti Sarah
Latest posts by Desanti Sarah (see all)

Leave a Reply

Silakan dibaca juga