Pemerintah Umumkan 27 Narkotika Jenis Baru

Foto: stevepb – pixabay.com


Ada beberapa kasus kecelakaan lalu lintas di mana pengemudi kendaraan terlihat teler tapi ketika dites hasilnya malah negatif. Belum lagi kasus pilot terduga mabuk yang hampir menerbangkan di Bandara beberapa waktu lalu.
Dari kejadian-kejadian itu, muncul dugaan bahwa mereka menggunakan narkotika jenis baru yang belum terdeteksi oleh pemerintah.

Baru-baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pun mengumumkan 27 zat baru yang termasuk golongan narkotika. Semua zat baru itu telah ditetapkan dalam Permenkes nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan narkotika.

Salah satu narkotika jenis baru dalam daftar tersebut adalah AB-Chaminaca. Zat ini lebih sering disebut sebagai tembakau gorila. Meski disebut tembakau, ia sebenarnya adalah ganja sintetis yang sering dilinting seperti rokok. Ganja jenis ini memberi efek halusinasi dan badan pemakainya akan terasa berat seperti ditindih gorila.

“Tembakau gorila ini disebut juga sebagai ganja sintetis yang masuk dalam narkotika jenis satu,” kata Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek kepada wartawan di Gedung Usman Ismail, Jalan Rasuna Said, , Kamis (12/1/2017).

Selain tembakau gorila, ada juga turunan tembakau sintetis yang dimasukkan dalam narkotika jenis baru ini, yaitu: AB-Fubica, Fub-AMB Fubica, AB-Pinaca, THJ-2201, MAB-Chaminaca, MDMB-Chaminaca dan TAJ-018. Selain halusinogen, turunan tembakau sintetis ini juga bersifat toksin atau beracun.

BACA:  #dearRiver: Mengapa Gajah Berbelalai Panjang?

Zat narkotika baru lainnya adalah ADB Fubinaca yang termasuk dalam turunan mariyuana. Selain itu, ada juga turunan katinona, yaitu etilon yang  bisa merusak susunan saraf pusat serta menyebabkan insomnia dan kehilangan respons terhadap lingkungan.

Adapun zat lainnya adalah 5-Fluoro-ADB, AKB-48 (Apinaca), 4-ADB, FUB-144, MAM-2201, Fluoro, Alfa-Metiltriptania, Metoksetamina, Bufedron, 4-Klorometkatinona, AH-7921, 4-MTA, ALFA-PVP , 4,4-DMAR, AM-220, dan Asetilfentanil.

Seluruh zat ini masuk dalam kategori narkotika golongan satu, artinya terlarang bahkan untuk penggunaan medis karena rentan disalahgunakan.

 

(disarikan dari berbagai sumber)

M Isfarani

Leave a Reply

Silakan dibaca juga